Senin, 14 April 2014

Sebuah Cita-cita Bernama Recehan untuk Indonesia

KALAU saja semua orang mau menjalankan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat dan bersedekah secara aktif, maka tak akan pernah diperlukan badan pengelola zakat dan sedekah. Karena, tak ada lagi tetangga fakir-miskin yang kelaparan atau orang sakit tanpa pengobatan. Semua akan diselesaikan oleh tetangga yang lebih mampu. Dan hidup lantas menjadi demikian indah dalam saling berbagi dan menjaga.


Tapi hal semacam itu, sepertinya hanya layak ada dalam film atau angan-angan orang yang sedang terpuruk nasibnya, yang berharap akan ada yang membantunya keluar dari kubangan derita hidupnya, agar ia bisa menegakkan tulang-belulangnya, dan bangkit untuk melangkahkan semangat buat memperjuangkan hidupnya. Namun sekali lagi, kenyataan tidak meluluskan harapannya itu. Dan di sekitarnya, lantas tumbuh menjamur badan-badan sosial yang menghimpunkan zakat, sedekah, dan sumbangan dari orang-orang yang berkemampuan untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan bantuan. Apakah dengan itu yang kelaparan dan sakit jadi mendapat pertolongan? Sebagian kecil, ya. Tapi yang jelas, para pekerja badan sosial hidupnya lebih baik dari yang seharusnya mendapat bantuan.

Para pekerja badan sosial? Ya, karena untuk mengelola dana itu jelas diperlukan keahlian, maka orang kemudian bekerja di sana. Menjadikan badan sosial itu sebagai ladang pekerjaan. Dan mereka menerima upah dari uang hasil potongan dari tiap zakat, sedekah, atau sumbangan yang dikelola. Itu memang sah-sah saja. Sebab secara dogmatis, agama pun mengizinkan hal itu.

Akan tetapi, wajar juga dong kalau ada yang merasa risih dengan cara-cara itu. Sebab menurutnya, zakat, sedekah, atau sumbangan, selayaknya disampaikan seratus persen kepada yang seharusnya menerimanya. Dan kalau pun ada pihak ketiga yang bersedia menjadi pihak yang menyampaikannya, harusnya hal itu juga dilakukan secara sukarela, dengan niat bersedekah tenaga, pikiran, dan waktu. Demikian menurut pandangan Penggagas Recehan untuk Indonesia, ketika pertama kali berkumpul dan mencetuskan ide membentuk badan sosial ini, di selasar Seven Eleven, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat.

Maka, gagasan mendirikan badan sosial dalam ujud komunitas gerakan moral dengan nama Recehan untuk Indonesia pun segera dimatangkan. Namun karena Recehan untuk Indonesia hanya bersifat sebagai gerakan moral, yang tugasnya ialah mengajak pihak lain untuk ikut andil atau berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakannya, maka badan sosial ini memerlukan kelompok pekerja yang akan menjadi tim eksekutor acara, yang kemudian juga dikembangkan menjadi sebagai unit usaha, guna mencarikan dana buat kegiatan Recehan untuk Indonesia. Dan tim eksekutor sekaligus unit usaha itu kemudian diberi nama Komunitas KQ5 (Komunitas Kaki Lima).

Setelah pertemuan pertama di Sevel Teluk Betung, gagasan terus digulirkan dan digodok formulasinya, hingga selama beberapa minggu, sampai akhirnya diresmikan dan dideklarasikan pendiriannya. Disepakati peresmian berdirinya Recehan untuk Indonesia, dan pendeklarasian Komunitas KQ5, dilakukan pada hari Minggu, 02 Desember 2012 (02/12/2012) - formasi angka yang bagus yang tak sengaja kami pilih.

Mengapa kami memilih tanggal itu? Karena kebetulan pada tanggal itu kami menjadi relawan kegiatan Gerak Jalan Disabilitas, yang artinya kami semua pasti bisa berkumpul. Dan kebetulannya lagi, panitia gerak jalan membuka 2 kamar sebagai posko di Hotel Borobudur. Nah, setelah selesai menjadi relawan Gerak Jalan Penyandang Cacat, acara peresmian dan deklarasi pun dilaksanakan, di kamar pinjaman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, menjelang waktu check out. Berkah betul.

Usai meresmikan dan mendeklarasikan berdirinya komunitas gerakan moral Recehan untuk Indonesia dan Komunitas KQ5, tanpa menandatangani berkas apa pun, kami segera meninggalkan kamar hotel pinjaman, karena sudah dekat waktu check out. Setelah berfoto-foto di sekitaran lobby dan pintu masuk hotel, kami pun membubarkan diri.

Catatan:
> Penandatanganan sertifikat peresmian Recehan untuk Indonesia, dan sertifikat deklarasi Komunitas KQ5, baru kami lakukan pada saat akan melakukan Baksos Bersama Pertama dalam kegiatan Sedekah Jalanan, di Kafe Komunitas & Lounge, di Komplek Rukan Golden (Lotte Mart), Blok B-42, Jalan Fatmawati Raya No. 15, Cipete, Jakarta Selatan. Setelah penandatanganan sertifikat, kami segera turun ke jalan untuk menyampaikan Sedekah Jalanan kepada para penggali kabel di Jalan Madrasah. Namun karena sebagian dari para penggali itu sudah kembali ke tempat bermalamnya, di sebuah tanah kosong di Jalan TB Simatupang, maka kami pun menyusul ke sana, dan menyerahkan semua nasi bungkus yang kami siapkan kepada mereka, untuk makan malam.

> Kami membagi status keanggotaan di Recehan untuk Indonesia sesuai andilnya, yaitu: Kelompok Penggagas, Kelompok Pendiri, Kelompok Peserta Peresmian, Kelompok Saksi, dan Penggerak. Pembagian ini kami terapkan karena dalam perjalanan menuju berdirinya komunitas ini, ada 'pendatang' yang ingin ikut namun dengan tetap membawa 'aturan umum', yaitu bahwa orang yang mendapatkan sumbangan, atau pengumpul zakat, sedekah, dan sumbangan - yang lazim disebut fundraiser, berhak memperoleh penggantian biaya-biaya upayanya (transport, pulsa, dan lain-lain). Alasannya masuk akal. Namun dia berada di luar gagasan kami. Maka, dia boleh saja ikut, tapi dia bukan bagian dari kami secara ideal. Artinya, dia bisa saja sebagai seorang fundraiser dalam pengertian seorang marketing buat kegiatan Recehan untuk Indonesia. Dia boleh mengambil haknya atas perolehan dana, namun yang kami catat adalah penerimaan bersih kami, bukan penerimaan kotor si fundraiser. Oleh karena itu, dia harus menjelaskan ketentuan tersebut kepada donatur.

> Dalam kegiatannya, Recehan untuk Indonesia diwakili oleh orang yang disebut Penggerak Recehan untuk Indonesia, baik sebagai anggota Komunitas KQ5 atau pun relawan temporer, yang dalam kegiatan itu ikut andil secara aktif, baik dalam pengumpulan dana, maupun pelaksana kegiatan.

> Recehan untuk Indonesia mengizinkan siapa pun untuk membuat aktivitas atau kegiatan dengan mengikuti tata-cara kegiatan yang dilakukan oleh Recehan untuk Indonesia, dengan tanpa perlu menggunakan nama Recehan untuk Indonesia. Namun bila ingin menggunakan nama Recehan untuk Indonesia, sebaiknya memberitahukan kepada kami, supaya kami bisa memberi panduan.

> Hal-hal yang belum tercantum di sini, akan disusulkan kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar